Depo Utomo Keramikmembuka lowonganPramuniaga Toko
Depo Utomo Keramik saat ini membutuhkan tenaga kerja profesional untuk mengisi posisi sebagai Pramuniaga. Kesempatan ini terbuka bagi para pencari kerja yang ingin berkarir di bidang retail keramik.
Ringkasan
- Perusahaan :
- Depo Utomo Keramik
- Pendidikan :
- SMA/SMK/Sederajat
- Pengalaman :
- Tanpa Pengalaman
- Jenis Kelamin :
- Pria/Wanita
- Umur :
- Minimal 18 Tahun
- Perolehan Gaji :
- Negotiable / UMR
- Kategori :
- Sales
- Status Pekerjaan :
- Full Time
- Jam Kerja :
- Senin - Jumat (08:00 - 17:00)
- Lokasi Kerja :
- Jl. Wates km.3 No.13 Sonosewu, Ngestiharjo, Kasihan, Bantul, DIY, 55711
- Tanggal Berakhir :
- 30 August 2025
Deskripsi Pekerjaan

Dapatkan paket penghasilan kompetitif yang dirancang untuk mengapresiasi kontribusi dan kinerja terbaik Anda.
- Gaji pokok yang menarik.
- Bonus performa sebagai penghargaan atas pencapaian perusahaan dan individu.
- Skema insentif untuk setiap target yang berhasil Anda capai.
- Tunjangan Hari Raya (THR) sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Syarat Pekerjaan

Depo Utomo Keramik membuka kesempatan berkarier bagi Anda yang dinamis dan siap berkembang. Perusahaan mencari kandidat untuk penempatan di area Godean dan Klaten.
Adapun kualifikasi yang dibutuhkan adalah sebagai berikut:
- Terbuka untuk pria dan wanita.
- Lulusan baru (fresh graduate) maupun yang sudah berpengalaman dipersilakan melamar.
- Mampu mengoperasikan komputer.
- Memiliki kemampuan komunikasi yang baik.
- Dapat bekerja secara mandiri maupun dalam tim.
Bagi yang berminat dan memenuhi kualifikasi, kirimkan surat lamaran beserta CV ke alamat Depo Utomo Keramik, Jl. Wates Km 3 No.13, Sonosewu, Ngestiharjo, Kasihan, Bantul, Yogyakarta. Lamaran juga dapat dikirim melalui email ke [email protected] dalam format file PDF dengan subjek: NAMA_POSISI YANG DILAMAR.
Informasi lebih lanjut dapat diperoleh melalui WhatsApp di nomor 0813-9805-4710, telepon (0274)-383494, atau kunjungi laman Instagram @depoutomokeramik.jogja.
Kirim Lamaran
- Via Email :
- Via Whatsapp :
